Pemanfaatan Ekonomi Sumberdaya Hutan

Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan                                                                            Medan, April 2018

PEMANFAATAN EKONOMI SUMBERDAYA HUTAN

(Kalung Sebalik Sumpah)


Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas

Mata Kuliah Ekonomi Sumberdaya Hutan

Dosen Pembimbing:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si

Image result for logo kehutanan usu







Disusun Oleh:
Claudia Retina Munthe
161201071
HUT-4C





PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2018



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Ekonomi Sumberdaya Hutan ini tepat pada waktunya.
Makalah Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Pemanfaatan Ekonomi Sumberdaya Hutan” ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Sumberdaya Hutan.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si., selaku dosen pembimbing. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan baik itu dari struktur penulisan maupun penyampaiannya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari  pembaca agar dapat memperbaiki dalam penulisan laporan ini. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.





Medan, April 2018



Penulis



DAFTAR ISI 
                                                                                          Halaman
KATA PENGANTAR ........................................................................................... i
DAFTAR ISI...........................................................................................................ii
BAB. I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang .....................................................................................1 
1.2. Rumusan Masalah.................................................................................2 
1.3. Tujuan ................................................................................................. 2
BAB II ISI
2.1. Deskripsi pohon sebalik sumpah...........................................................3 
2.2. Bentuk pemanfaatan kalung sebalik sumpah........................................4 
2.3. Kegunaan dan manfaat ekonomi yang diperoleh..................................5 
2.4. Kelebihan dari produk kalung ini..........................................................7
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan ......................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Masyarakat sudah lama mengenal dan mengambil manfaat dari adanya sumber daya hutan, bahkan sampai sekarang ini masih banyak masyarakat yang sumber kehidupannya tergantung kepada sumber daya hutan seperti masyarakat terasing, peladang berpindah, dan bahkan masyarakat pedesaan disekitar hutan. Manfaat sumber daya hutan lebih luas lagi, tidak hanya dinikmati oleh penduduk setempat di dalam dan disekitar hutan tetapi juga oleh para pengusaha serta masyarakat yang lebih luas dan bahkan oleh masyarakat dunia. Bentuk manfaatnya juga lebih beranekaragam, mulai dari manfaat ekonomi seperti penyediaan lapangan kerja, pendapatan masyarakat, dan penghasilan devisa, sampai kepada manfaat lingkungan seperti pelestarian keanekaragaman hayati, pemeliharaan iklim dunia dan pencegahan pemanasan bumi. Dalam menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, maka peran sumber daya hutan adalah mendukung pengembangan idustri kehutanan dalam batas kelestarian hutannya dan menggali berbagai sumber alam hutan baru bagi peningkatan penyediaan bahan baku yang lebih beranekaragam bagi industri (Kartasasmita, 1994).
Ekonomi SDH adalah suatu bidang penerapan alat-alat analisis ekonomi terhadap persoalan produksi, permintaan, penawaran, biaya produksi, penentuan harga termasuk dalam kajian ekonomi mikro dan masalah kesejahteraan masyarakat yang termasuk dalam kajian ekonomi makro. Kajian ekonomi mikro dalam ekonomi SDH untuk menjawab barang dan jasa hasil hutan apa yang diproduksi sehingga dapat menguntungkan unit usaha (bisnis) sebagai pelaku usaha, sedangkan kajian ekonomi makro akan menjawab bagaimana sumberdaya hutan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam pengertian bahwa sumberdaya hutan telah memberikan kontribusi bagi tersedianya lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan memberikan jasa perlindungan lingkungan bagi semua masyarakat. Ekonomi SDH sangat mendasar posisinya dalam pengelolaan hutan; tanpa pertimbangan atau analisis ekonomi efisiensi pengelolaan hutan sukar tercapai. Analisis ekonomi SDH dapat diketahui apa yang diusahakan, berapa jumlahnya, kapan ditanam dan dipanen serta berapa harga jual (Alam dkk, 2009).
Nilai ekonomi sumberdaya hutan baru disadari ketika semakin langka keberadaannya dan kesejahteraan manusia menjadi terganggu. Konsumsi beberapa manfaat sumberdaya hutan seperti hidrologis, biologis dan estetika terjadi tidak melalui mekanisme pasar. Selain dari pada itu manfaat hutan ada juga yang dinikmati sendiri oleh masyarakat secara tradisional, tidak dijual. Pemanfaatan tersebut secara ekonomi merupakan pemenuhan sebagian kebutuhan hidup, sehingga dapat dikatakan bahwa produk barang dan jasa hutan dimaksud dinikmati tetapi tidak dipasarkan (non marketable). Pemanfaatan yang masih terbatas dan tidak dijualbelikan di pasar menyebabkan penilaian sebagian barang dan jasa hasil sumberdaya hutan tidak dapat dilakukan secara memuaskan dengan pendekatan pasar (Munandar, 2016).
Sumberdaya alam berupa hutan merupakan salah satu kekayaan alam yang memiliki nilai sangat strategis. Meskipun sumberdaya alam ini termasuk kategori potensi alam yang dapat diperbaharui (renewable), sebagai amanat Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan kekayaan alam ini harus benar-benar dilakukan secara arif, bijaksana dan profesional. Pemanfaatan hasil hutan yang tidak dapat dipasarkan merupakan salah satu bagian dari manfaat langsung sumberdaya hutan. Identifikasi hasil hutan yang tidak dapat dipasarkan harus dilakukan secara teliti, karena barang tersebut tidak tersedia dipasaran (Ekayani dan Asti, 2014).
Rumusan Masalah
1.    Bagaimana deskripsi dari pohon sebalik sumpah?
2.    Seperti apa bentuk pemanfaatan (teknologi, prosesnya, manajemen, distribusi) kalung tersebut?
3.    Apa sajakah kegunaan dan manfaat ekonomi yang diperoleh dari pohon ini?
4.    Apa kelebihan dari produk kalung ini?
Tujuan
1.    Untuk mengetahui deskripsi pohon sebalik sumpah.
2.    Untuk mengetahui bentuk pemanfaatan kalung sebalik sumpah.
3.    Untuk mengetahui kegunaan dan manfaat ekonomi yang diperoleh.
4.  Untuk mengetahui kelebihan dari produk kalung ini.




BAB II
ISI
1.                  Deskripsi dari pohon sebalik sumpah
Sebelik sumpah atau sebalik sumpah merupakan jenis pohon keras yang menghasilkan buah-buahan. Tinggi pohon ini diperkirakan hanya 4-5 meter. Kalung dan gelang Sebalik Sumpah terbuat dari biji kayu yang keras yang  mereka sebut sebalik sumpah, yaitu sebuah kalung khas suku yang nomaden di rimba itu. Hanya Suku Anak Dalam yang tau jenis kayu ini. Kayu ini juga dikeramat oleh Suku Anak Dalam.
Suku Anak Dalam di Jambi mempunyai budaya yang cukup unik. Orang Rimba adalah sebutan untuk masyarakat terasing yang tinggal di dalam hutan di sekitar pegunungan. Pemerintah menyebut mereka dengan sebutan masyarakat adat, karena mereka hidup di dalam hutan berdasarkan adat istiadat yang mereka anut. Orang Rimba ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya terdapat di propinsi Jambi. Di Jambi orang rimba dikenal dengan sebutan Suku Anak Dalam. Mereka tinggal di suatu kawasan yang dinamai bukit 12 dan bukit 30. Orang rimba sehari-hari hidup dengan cara bercocok tanam atau berladang. Selain itu mereka juga beternak babi dan berburu hewan liar seperti babi hutan, rusa dan ikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Yang sering berinteraksi dengan orang rimba yang bermukim di kawasan bukit 12 kabupaten Merangin Jambi, orang rimba ini aslinya menganut animisme alias tidak beragama namun menurut negara/pemerintah mereka beragama kristen. Namun sejatinya mereka tetap menganut agama leluhur mereka yaitu menyembah pohon.
Saat ini orang rimba sudah banyak yang mulai mau berinteraksi dengan masyarakat diluar kawasan mereka bermukim. Sama seperti saudara jauh mereka, masyarakat adat Baduy dari Banten. Salah seorang perwakilan mereka, Pengendum Tampung, sudah pernah pergi ke Bogor untuk menghadiri pertemuan masyarakat adat yang digagas pemerintah. Dia yang bermukim di Bukit 12 kabupaten Merangin Propinsi Jambi berinisiatif membuat kerajinan tangan / handicraft  berupa gelang dan kalung Sebalik Sumpah.
Secara visual, kalung Sebalik Sumpah ini tidaklah indah, dia terlalu sederhana, bentuknya kasar, dan diikat dengan apa adanya. Tetapi jangan berharap kalung seperti ini akan dijual ditoko cenderamata. Ornag luar suku nyaris tidak ada yang memakai kalung ini juga, bahkan tidak juga semua orang kota di Jambi mengetahui tentang kalung ini.
Bahan perhiasan ini, hanya tumbuh di tanah orang Anak Dalam. Juga biasa tumbuh dihutan tropis di Bukit Duabelas Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Namun ternyata, tumbuhan ini juga tumbuh di Kabupaten Muarojambi. Saat ini tumbuhannya sudah dikategorikan sebagai tumbuhan langka.
2.         Bentuk pemanfaatan kalung sebalik sumpah
Mereka memanfaatkan biji buah Sebelik untuk membuat perhiasan, seperti kalung dan gelang yang dalam bahasa Rimba disebut manik. Sebenarnya kalung seperti itu biasa digunakan untuk anak bayi. Jika leher bayi semakin besar, kalung tersebut dilepas.
Bagian menarik dari kalung ini bahwa untuk dijadikan seuntai kalung membutuhkan waktu pembuatan berhari-hari. Karena anggota suku harus masuk kedalam hutan selama sekian hari. Pohon tersebut sangatlah langka, termasuk pohon yg sulit didapatkan dan hanya ada di kedalaman hutan yg pekat dan untuk memperoleh untaian bijinyapun sangat sulit.
Mata pencaharian suku Anak Dalam di Pematang Kabau hanya dengan berburu, hasil buruan tersebut berupa kijang, rusa, beruang, landak, dan hewan lainnya, sehingga liontin yang digunakan pada kalung sebalik sumpah ini dapat berupa taring hewan dan bisa juga dengan menggunakan kedondong.
Kalung Sebalik Sumpah
Mereka menghargai kekuatan pohon ini. Tidak sembarang musim pohon itu menghasilkan bijian yg diinginkan. Uniknya, setelah menemukan pohon tersebut, suku anak dalam akan duduk didepan pohon yg sangat tinggi itu dan mulai menyandungkan rayuan agar sipohon mau dipanjat dan dipetik biji bijiannya. Rayuan tersebut disampaikan dengan bahasa daerah mereka. Rayuan puitis disenandungkan terus menerus, pujian, pantun dan berbagai kata-kata indah mereka rangkai sampai sipohon hatinya luluh dan "memberi ijin" untuk dipanjat lalu diambil bijinya. Ini adalah bentuk penghargaan Orang Rimbo terhadap alam yang telah memberi mereka penghidupan. Sungguh romantis kearifan manusia rimba itu.
3.                  Kegunaan dan manfaat ekonomi yang diperoleh
Kalung dan Gelang Sebalik Sumpah ini merupakan produk budaya dari Orang Rimba Jambi sebagai bagian dari warisan budaya Nusantara. Yang sejak awal difungsikan menciptakan keseimbangan dengan lingkungan alam dan sosialnya, terutama dari sisi pengetahuan kesehatan tradisi.  Buat suku anak dalam, kalung yg sulit didapatkan ini mempunyai khasiat mistik untuk "membalikan sumpah serapah" manusia lain ke dirinya, penangkal bala dan sial. Konon, jika memakai kalung ini, maka siapapun yg memaki kita atau berniat jahat dengan sumpah serapah,  sumpah itu akan berbalik kepada orang yg memaki tersebut. Baik perempuan maupun laki-laki Orang Rimbo memakai perhiasan dari biji ini. Mereka percaya Sebelik Sumpah dapat menangkal dan menolak bala.
Gelang Sebalik Sumpah
Walaupun menurut kepercayaan mereka kalung ini dapat menangkal sumpah / niat jahat seseorang kepada pemakainya namun semua dikembalikan kepada masing2 keyakinan dan pribadi. Tetapi jika memperhatikan suku rimba, hampir semua orang memakai kalung tersebut. Berkat keunikan dan kelangkaannya, kalung tersebut dihargai Rp100-200 ribu rupiah bagi masyarakat luar yang ingin memilikinya.
Sesuai dengan namanya kalung tersebut  telah sejak lama difungsikan sebagai penangkal guna–guna, maupun roh jahat. Dengan digunakannya kalung di balik sumpah diharapkan segala penyakit dan  niat jahat orang yang dikirim melalui media ilmu guna-guna dapat ditangkal, karena terlindung kalung di balik sumpah.
Kepercayaan seperti ini sangat wajar dimiliki oleh kelompok masyarakat sederhana seperti Suku Anak Dalam, karena sejak dulu kehidupan dan budaya mereka  dekat dengan praktek animisme, terutama tentang patalogi penyakit yang sering dihubungkan dengan adanya pengaruh roh jahat di sekitar hutan tempat tinggal mereka.  
Dan ketika zaman berganti, dimana kontak dengan budaya luar makin sering terjadi, secara perlahan kepercayaan serta pengetahuan budaya Suku Anak Dalam mulai berubah. Didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat  Kelompok Peduli Suku Anak Dalam (KOPSAD), sebagian dari mereka telah  memilih hidup menetap, salah satunya di perkampungan Suku Anak Dalam Muallaf di sekitar Taman Nasional Bukit Dua Belas, tepatnya Desa Pematang Kabau  Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.  
Berkait dengan Kalung di balik Sumpah, saat ini  bersama Lembaga Swadaya Masyarakat  Kelompok Peduli Suku Anak Dalam (KOPSAD), kelompok perempuan Suku Anak Dalam Muallaf sedang mengupayakan agar fungsi dan nilai kalung di balik sumpah menjadi sebuah karya seni ataupun cendramata  bernilai ekonomi, sehingga dapat membantu ekonomi rumah tangga suku anak dalam.
Semua hasil dari penjualan kalung dan gelang Sebalik Sumpah yang idenya datang dari Pengendum Tampung ini akan digunakan untuk meningkatkan perekonomian orang rimba khususnya bagi masyarakat Suku Anak Dalam yang bermukim di kawasan Bukit 12, Kabupaten Merangin, Jambi. Inisiatif ini timbul karena keadaan ekonomi yang sulit saat ini. Orang Rimba sudah sulit mendapatkan babi hutan untuk diternakkan akibat makin berkurangnya luas hutan.
4.                  Kelebihan dari kalung ini
Kalung dalam banyak kebudayaan dunia merupakan perwujudan nilai estetika sekaligus difungsikan sebagai perhiasan perlambang status sosial tertentu masyarakat pemakainya. Kalung dan gelang yang terbuat dari biji pohon ini tidak mudah lapuk karena berasal dari pohon yang telah tumbuh dan berkembang selama puluhan tahun. Kalung dan gelang Sebalik Sumpah adalah ciri khas dari orang Rimba Jambi (Suku Anak Dalam).
Keunikan kalung ini yang tidak ada duanya dan betapa susahnya untuk mendapatkan untaian biji kalung ini. Prosesi merayu si pohon juga terdengar sangat romantis hingga membuat hati meleleh karena keindahan perilaku elok manusia kepada si pohon.
Yang unik lainnya dari kalung dan gelang ini adalah pada saat baru dibuat dan digunakan warnanya masih kusam namun lama kelamaan apabila sering digunakan maka warna dari biji tersebut akan menjadi hitam berkilau.
Biji Pohon Sebalik Sumpah Baru
Biji Pohon Sebalik Sumpah Lama




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.    Sebelik sumpah atau sebalik sumpah merupakan jenis pohon keras yang menghasilkan buah-buahan.
2.    Sebalik Sumpah hanya tumbuh di tanah orang Anak Dalam.
3.    Termasuk pohon yg sulit didapatkan dan hanya ada di kedalaman hutan yg pekat.
4.    Kalung ini mempunyai khasiat mistik untuk "membalikan sumpah serapah" manusia lain ke dirinya, penangkal bala dan sial.
5.    Kelebihan dari kalung dan gelang yang terbuat dari biji pohon ini tidak mudah lapuk.



DAFTAR PUSTAKA
Alam, S., Supratman., dan M. Alif. 2009. Ekonomi Sumberdaya Hutan. Tamalanrea: Universitas Hasanuddin.
Ekayani, M dan Asti I. 2014. Penilaian Ekonomi Sumberdaya Hutan. Bogor: IPB.
Kartasasmita, Ginandjar. 1994. Peranan Sumberdaya Hutan dan Industri Kehutanan dalam Pembangunan Jangka Panjang Kedua. Jakarta: Bappenas.
Munandar. 2016. Valuasi Ekonomi Pemanfaatan Hasil Hutan yang Tidak Dapat Dipasarkan Pada Kawasan Hutan Lindung Taman Hutan Raya Sultan Adam Kalimantan Selatan. Kalsel: Badan Pengelola Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam. Jurnal Hutan Tropis Vol. 4 (2): 109-119.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sosiologi Kehutanan (Nilai Sosial, Sistem Sosial, Interaksi Sosial, Struktur Sosial, Perilaku Sosial, dan Perubahan Sosial)

Fashion Show

Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan