Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan
TUGAS
RESUME MATA KULIAH KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Dosen Pengasuh :
Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Claudia Retina Munthe
161201071
HUT 3 C

PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
2017
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
A.
Pengertian Serta Ruang Lingkup Kebijakan dan Peraturan
Perundang- undangan
Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal
organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk
menciptakan tatanilai baru dalam masyarakat. Contoh kebijakan adalah: (1) Undang-Undang,
(2) Peraturan Pemerintah, (3) Keppres, (4) Kepmen, (5) Perda, (6) Keputusan
Bupati, dan (7) Keputusan Direktur. Setiap kebijakan yang dicontohkan di sini
adalah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh obyek kebijakan. Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang
kehutanan, definisi kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut
dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara
terpadu.
Kebijakan
pembangunan kehutanan di Indonesia diawali pada tahun 1957 yang ditandai dengan
keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957
No. 169) tentang Penyerahan urusan bidang kehutanan kepada Daerah Swatantra
Tingkat I.
Seiring
dengan meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 1 tahun 1957 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang
No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Menurut Nurjana (2005),
segera setelah UU tersebut diundangkan, para pemilik modal banyak menanamkan
modalnya di Indonesia, paling tidak karena 3 (tiga) daya tarik utama, yaitu:
a.
Dari segi bisnis kesempatan untuk berusaha di Indonesia dipandang
sangat menguntungkan, lantaran kekayaan alam Indonesia yang akan
dieksploitasi mempunyai prospek pasar yang dibutuhkan masyarakat internasional.
b.
Pemerintah
memberikan kemudahan dan fasilitas serta jaminan stabilitas politik dan
keamanan bagi investasi modal asing di dalam negeri.
c.
Sumber daya tenaga kerja selain mudah didapatkan juga dikenal murah
untuk mengembangkan bisnis maupun industri di Indonesia.
B.
Hubungan dan Perbedaan Antara Kebijakan dan
Peraturan Perundang-undangan
Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan
adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara
umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan, mengenai penggunaan istilah “keputusan” dan
“peraturan”, menurut buku “Perihal Undang-Undang” karangan Jimly Asshiddiqie (hal.
9), negara sebagai organisasi kekuasaan umum dapat membuat tiga macam keputusan
yang mengikat secara hukum bagi subjek-subjek hukum yang terkait dengan
keputusan-keputusan itu: Yaitu keputusan-keputusan yang bersifat umum dan
abstrak (general and abstract) biasanya bersifat mengatur (regeling),
sedangkan yang bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang
bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun
keputusan yang berupa ‘vonnis’ hakim yang lazimnya disebut dengan
istilah putusan. Oleh karena itu menurut Jimly (hal.
10), ada tiga bentuk kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dibedakan dengan
penggunaan istilah “peraturan”, “keputusan/ketetapan” dan “tetapan”, menurut
Jimly istilah-istilah tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk:
1.
Istilah “peraturan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan
pengaturan yang menghasilkan peraturan (regels).
2.
Istilah “keputusan” atau “ketetapan” digunakan untuk
menyebut hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).
3.
Istilah “tetapan” digunakan untuk menyebut penghakiman atau
pengadilan yang menghasilkan putusan (vonnis).
|
Keputusan (beschikking)
|
Peraturan (regeling)
|
|
Selalu bersifat individual and concrete.
|
Selalu bersifat general and abstract.
|
|
Pengujiannya melalui gugatan di
peradilan tata usaha negara.
|
Pengujiannya untuk peraturan di bawah undang-undang (judicial
review) ke Mahkamah Agung, sedangkan untuk undang-undang diuji ke
Mahkamah Konstitusi.
|
|
Bersifat sekali-selesai (enmahlig).
|
Selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).
|
C.
Permasalahan
Dan Isu Seputar Implementasi Kebijakan Kehutanan Di Indonesia
Identifikasi Hambatan Pengukuhan Kawasan
Hutan Di
Provinsi Riau. Berdasarkan
Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.878/MenhutII/2014 Tentang
Kawasan Hutan Provinsi Riau, saat ini Provinsi Riau memiliki kawasan hutan
seluas 5,5 juta hektar. Kawasan hutan yang luas itu sebagiannya dalam
kondisi open access dan menjadi arena kompetisi berbagai kepentingan
pembangunan sektoral maupun masyarakat, baik legal maupun ilegal (Riausatu.com,
2016; WWFIndonesia, 2013). Maka adanya kepastian status kawasan hutan untuk
mencegah kondisi open acces menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya tata
kelola hutan yang baik (Kartodihardjo, Nugroho, & Putro, 2011; Suwarno et
al., 2014).
Dalam banyak kasus, negara begitu saja
mengingkari legitimasi sistem hak kepemilikan yang ada sebelumnya atas lahan
dan sumber daya alam lain berbasis tanah, sehingga negara menetapkan
hubungan-hubungan baru dengan sarana-sarana produksi tersebut. Penduduk yang
bermukim di hutan atau petani yang bergantung pada hutan lebih dirugikan
ketimbang diuntungkan oleh penguasaan sentra listis negara atas hutan cadangan
atau perkebunan hutan (Blaikie, 1985 dalam Peluso, 2006). “Hilangnya otonomi
relatif dan akses mereka pada hutan menjadi sangat parah manakala negara
menggunakan penguasaannya untuk memonopoli eksploitasi sumber daya” (Peluso,
2006). Prosedur pengukuhan kawasan hutan “jalan pintas“, dengan menapikkan
fakta keberadaan masyarakat yang sudah ada secara turun-temurun dan memiliki
ketergantungan hidup yang tinggi terhadap hutan, jelas sangat berpotensi
memendam konflik laten dan massif. Hasil identifikasi desa di dalam dan sekitar
hutan tahun 2009 oleh Departemen Kehutanan dan Badan Pusat Statistik diperoleh
data desa hutan berjumlah 70.429 buah
di seluruh wilayah Indonesia, sementara di Provinsi Riau terdapat 1.480 buah
desa (Dephut & BPS, 2009). Oleh karena itu seyogianya prosedur seperti itu
harus dipandang sebagai cara sementara dalam situasi darurat. Namun sayangnya setelah situasinya berubah
pemerintah belum pernah melakukan perubahan kebijakan yang mendasar terkait
penetapan kawasan hutan. Di Provinsi Riau, fakta ini dapat dilihat dari
kebijakan alokasi pelepasan kawasan hutan oleh Departemen/ Kementerian
Kehutanan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
173/Kpts-II/1986, kawasan hutan di Provinsi Riau seluas 8.598.757,00 ha, namun setelah diperbaharui pada tahun 2012 menjadi
9.036.835,00 ha seperti pada Tabel 1. Dari HPK seluas 1.769.966,27 ha,
selama kurun waktu 37 tahun (1986–2013) telah dikonversi menjadi kawasan
penggunaan lain seluas 1.714.431,73 ha.
D.
Hierarki
Peraturan Perundangan Di Indonesia
Pasal
7 ayat 1 “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas :
1.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia dalam Peraturan
Perundang-undangan, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan
negara.
UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR
atau bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang
bersifat penetapan (beschikking). Pada masa
sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945, ketetapan MPR merupakan Peraturan
Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas
Undang-Undang.
3. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan bersama Presiden. Perlu diketahui bahwa undang-undang merupakan produk
bersama dari presiden dan DPR (produk legislatif), dalam pembentukan
undang-undang ini bisa saja presiden yang mengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR menyetujuinya, dan
begitu pula sebaliknya.
4.
Peraturan Presiden (PP).
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan
Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
5.
Peraturan Daerah Provinsi.
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Negara
Indonesia adalah Negara yang menganut asas desentralisasi yang berarti wilayah
Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah administrasi.
6. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
E.
Tahapan dan Proses Lahirnya Suatu
Kebijakan Publik
1.
Penyusunan
Agenda.
Agenda
setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas
kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan
prioritas dalam agenda publik dipertarungkan.
2.
Formulasi
kebijakan.
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian
dibahas oleh para pembuat kebijakan.
Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang
terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai
alternatif atau pilihan kebijakan yang ada.
3.
Adopsi/
Legitimasi Kebijakan.
Tujuan
legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan.
Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat,
warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.
4.
Penilaian/
Evaluasi Kebijakan.
Secara umum evaluasi kebijakan
dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian
kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.
F. Kebijakan Ekonomi Pengusahaan Hutan
Di Indonesia
Maka dengan mengacu
pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 pemerintah mulai menata pengaturan hukum
pengelolaan hutan. Seiring dengan
meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang
No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Menurut Nurjana (2005),
segera setelah UU tersebut diundangkan, Untuk mendukung peningkatan penanaman
modal asing maupun modal dalam negeri di bidang pengusahaan sumber daya hutan,
maka pemerintah membangun instrumen hukum teknis dengan pembentukan UU No. 5
Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan dan untuk melaksanakan
ketentuan mengenai pengusahaan hutan yang mendasari kebijakan pemberian konsesi
eksploitasi sumber daya hutan, maka dikeluarkan PP No. 21 Tahun 1970 junto PP
No. 18 Tahun 1975 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
(HPH dan HPHH).
DAFTAR
PUSTAKA
Akmal. 2011. Dinamika Kebijakan Publik. www.dinamikakebijakanpublik.blogspot.co.id. Jakarta diakses pada tanggal 13 November 2017
pada pukul 16.00.
http://septiwidiyanti.blogspot.com/2011/02/dasar-dasar-kebijakan-kehutanan.html Diakses
pada tanggal 13 November 2017 pada pukul 10.06.
http://www.dephut.go.id/INFORMASI/RRL/RLPS/mangrove.htm Diakses
pada tanggal 13 November 2017 pada pukul 14.13.
http://mukti-aji.blogspot.com/2009/03/kebijakan-pemerintah-untuk-pengelolaan.html Diakses
pada tanggal 13 November 2017 pada pukul 14.30.
Suwarno, E dan Wahib, A. 2017. Identifikasi
Hambatan Pengukuhan Kawasan Hutan Di Provinsi Riau. Jurnal Analisis Kebijakan
Kehutanan. Jakarta. Vol 14 (1) : 17-30.
Komentar
Posting Komentar